PASAR DUNIA TRANSAKSI BERKAH DAN TERPERCAYA

Pasar Dunia Membantu Penjualan dan pembelian barang dan jasa yang anda perlukan.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 01 Juni 2015

Sebagian Pasar Tradisional Ilegal

Tidak Mengantongi Izin Operasional

Sebagian Besar Pasar Tradisional Ilegal

KISMI DWI ASTUTI/"PRLM"
KISMI DWI ASTUTI/"PRLM"
PARA pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di bahu jalan sehingga hampir menghabiskan seluruh badan jalan di Pasar Baru Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Sebagian besar pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi tidak berizin sehingga menyebabkan maraknya pasar liar dan pasar tumpah.*
BEKASI, (PRLM).- Sebagian besar pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Bekasi tidak mengantongi izin alias ilegal. Maraknya pasar tak berizin (ilegal) ini diduga karena pasar milik pemerintah tidak terjangkau oleh sebagian besar warga Kota Bekasi.
Kepala Bidang Teknik Pasar, Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi, Achmad Djamhur, Minggu (19/12) yang dikonfirmasi membenarkan jika sebagian besar pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi ilegal. "Keberadaan puluhan pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi kebanyakan ilegal karena tidak mengantongi izin operasional," kata pria yang akrab disapa Aom ini.
Sejumlah keluhan warga sekitar pasar ilegal juga sering diterima pihaknya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum bisa menertibkan puluhan pasar ilegal itu. Dikatakan Aom, pihaknya tidak bisa menertibkan puluhan pasar tak berizin ini dengan alasan masyarakat membutuhkan pasar ilegal itu. "Sampai sekarang, keberadaan sekitar 10 pasar resmi milik pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok Kota Bekasi. Oleh karena itu timbul dan menjamurlah pasar ilegal itu. Kalau kita tertibkan tanpa solusi yang tepat, masyarakat akan kehilangan tempat berbelanja yang dekat," kata Aom.
Untuk itu, sampai saat ini pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pengelola pasar tradisional yang belum mengantongi izin operasional usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya, termasuk keberadaannya secara administrasi kepada Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi. Hal ini, lanjut Aom dinyatakan sebagai salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan puluhan pasar ilegal itu.
Lebih lanjut, Aom mengatakan jika berdasarkan data yang ada pada Dispera, jumlah pasar yang berhasil didata serta tidak mengantongi izin sebanyak tiga puluh tiga pasar. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih banyak pasar tidak berizin lainnya di 12 kecamatan dan 56 kelurahan yang tidak terdata. “Jumlah pasar yang tidak mengantongi sebanyak 33 orang dan yang resmi milik pemerintah sebanyak 10 pasar," tuturnya.
Selain karena kebutuhan, diakui Aom, jika maraknya pasar ilegal ini juga dipicu oleh lemahnya pengawasan pemerintah. Bahkan, sampai saat ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pasar sehingga sulit menertibkannya. Hingga saat ini Dispera, kata dia, masih terus berupaya melakukan pendataan dan penertiban terhadap pasar tradisional tersebut yang berada di wilayah kecamatan maupun kelurahan di Kota Bekasi.
Lemahnya pengawasan ini juga akhirnya disalahgunakan oleh sejumlah pedagang sehingga mereka berani menggelar dagangannya di luar area pasar atau yang sering disebut pasar tumpah. Menurut Aom, hal ini juga menjadi masalah serius lainnya di Kota Bekasi. Namun, dia mengelak jika itu tanggung jawab pihaknya. Menurut dia, keberadaan pasar tumpah berhubungan langsung dengan PKL. "Itu di luar tanggung jawab kami," katanya mengelak.
Padahal, selama ini keberadaan pasar ilegal maupun pasar tumpah banyak dikeluhkan warga. Selain pengolahan limbah yang kurang baik, sejumlah pasar ilegal dan pasar tumpah juga mengganggu arus lalu lintas. Sebab, mereka berdagang di badan jalan. "Emang suka bikin macet. Tapi, mau gimana lagi, pasar milik pemerintah jauh lokasinya. Jadi, suka tidak suka memang dibutuhkan," kata salah seorang warga Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Sulis (40).(A-155/A-147)***sumberhttp://www.pikiran-rakyat.com/node/130142