Senin, 30 Maret 2015

Hutan Rakyat Jombang Menembus Pasar Dunia

Jombang (KN. Com) Deforestasi dan degradasi lahan telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan pengelolaan kawasan hutan. Di sisi lain, masyarakat dengan pola pengelolaan hutan rakyat, dianggap mampu menjaga kelestarian hutan. Perjuangan selama 2,5 tahun untuk menata diri hutan rakyat Kabupaten Jombang seluas 1029 ha akhirnya berbuah hasil. Hutan rakyat Kabupaten Jombang dinyatakan lulus memenuhi standart pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari. Hutan rakyat ini berada pada 13  kelompok tani hutan rakyat di Kecamatan Kabuh dan Plandaan.

            Penyiapan untuk bisa dinilai dilakukan bersama oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Kabupaten Jombang dan Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Social  (PERSEPSI). Penilaian dilakukan oleh pihak ketiga independen yakni lembaga sertifikasi PT. Mutuagung Lestari.  Dengan menggunakan standar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). Penilaian ini melalui tiga tahapan selama dua hari oleh PERSEPSI,  menggunakan standart Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML). Pengambilan keputusan dilakukan oleh Tim Panel  Pengambilan Keputusan (TPPK). Berdasarkan rumus kelulusan, nilai yang dicapai sangat memuaskan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ir. Jufri M.Si. dalam rapat koordinasi penerimaan Tim Panel Pakar Pengambilan Keputusan Sertifikasi di ruang Soero (5/5) mengatakan bahwa Kelulusan Hutan Rakyat Jombang merupakan yang  pertama. Pemerintah juga serius dalam memberikan perhatian dalam pengembangan hutan dan kerjasama. Tim ahli  PERSEPSI juga membenarkan bahwa kelulusan tersebut memenuhi standart internasional. Sehingga, hasil hutan seluas 1035 ha siap menembus pasar dunia  yang membutuhkan produk hutan yang dikelola secara alami. Sertifikasi PHBML yang telah diraih memiliki masa berlaku selama 15 tahun yang merupakan sebuah persyaratan mutlak untuk melakukan perdagangan luar negeri.

“Kelulusan sertifikasi ini baru bermakna ketika telah bisa memberikan peningkatan pendapatan dan taraf hidup petani” kata  Solihin dalam sambutan ringkasnya. Guna menunjang diversifikasi pengembangan usaha yang  lebih kompetitif untuk kedepan diperlukan uluran tangan seluruh satker untuk turut serta membina dan memberikan permodalan usaha dalam bentuk financial maupun ketrampilan. Diharapkan dengan lulusnya  FMU Koperasi Rimba Jaya Lestari   mampu menjadikan sebagai Pioner untuk KTHR-KTHR yang lain.

Bagi pengelola hutan adat, sertifikasi LEI digunakan sebagai proxy lewat pengakuan pasar untuk memberikan pengakuan atas kemampuan masyarakat dalam mengelola hutannya. Dengan adanya pengakuan pasar, sertifikasi akan membantu upaya masyarakat adat dan pihak-pihak lain yang mendampinginya untuk meyakinkan pemerintah untuk mendapatkan hak kelola masyarakat adat ataupun bentuk pengakuan lain yang dapat memberi ruang yang cukup bagi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutannya secara berkelanjutan. Pihak-pihak lain yang bergerak di bidang advokasi masyarakat adat dapat menggunakan sertifikasi untuk membantu upaya advokasi atas pengakuan hak kelola hutan adat. vip

0 komentar:

Posting Komentar